D O W N L O A D Kumpulan Surat Keputusan Tahun 2008
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Menurut Peraturan Pemerintah ini Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
- standar isi;
- standar proses;
- tandar kompetensi lulusan;
- standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan;
- standar pembiayaan;dan
- standar penilaian pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Selain itu Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Penjaminan mutu merupakan pekerjaan rutin yang berkesinambungan dan harus terus-menerus dilakukan dan bukan merupakan kegiatan yang bersifat ad hoc. Oleh karenanya, proses monitoring dan evaluasi perlu diterapkan secara terus-menerus dengan penekanan bahwa kegiatan ini bukan mencari-cari kesalahan melainkan untuk melakukan tindakan perbaikan terus-menerus. (Rinda Hedwig, Sistem Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi Monitoring dan Evaluasi Internal, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007, hal. 3)
Jepang memiliki satu kata dalam yang menjelaskan pendekatan perbaikan terus-menerus ini: kaizen. Terjemahan bebas dari istilah ini adalah perbaikan sedikit demi sedikit (step by step improvement). (Edward Sallis, Total Quality Management in Education, alih bahasa Ahmad Ali Riyadi & Fahrurrozi, Jogjakarta: IRCiSoD, 2008, hal. 77).
Melalui Surat Keputusan Rektor Universitas HKBP Nommensen No.: 292/SK/R/VIII/2008 telah diangkat Tim Penjaminan Mutu tingkat Universitas di Universitas HKBP Nommensen dengan susunan sebagai berikut:
- Penanggung Jawab Umum : Rektor
- Penanggung Jawab : Wakil Rektor I
Lembaga Penjaminan Mutu tingkat Universitas, terdiri dari:
- Ketua merangkap Anggota : Dr. Budiman N.P.D Sinaga,S.H.,M.H.
- Sekretaris merangkap Anggota : Ir. Maria Manik,M.Si.
Pusat Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu:
- Ketua : Ir. Sinar Terang Sembiring,M.T.
- Anggota : Drs. Muchtar Panjaitan.M.Pd.
Drs. Kepler Sinaga,M.M.
Ir. Sibuk Ginting,MSME
Antoni Malau,S.T.
Pusat Audit Manajemen Akademik Internal:
- Ketua : Drs. Bloner Sinurat,M.Hum.
- Anggota : Drs. Elvis F Purba,Msi
Sasmita Rosary,S.Psi.
Hal lain yang menjadi kunci keberhasilan dari penerapan sistem penjaminan mutu di PT ini di antaranya adalah:
- komitmen segenap pimpinan PT,
- komitmen manajemen PT,
- komitmen setiap individu yang akan menjalankan sistem mutu ini,
- konsistensi senantiasa dipelihara dalam setiap melakukan kegiatan maupun pengambilan keputusan/sikap, dan
- ketersediaan basis data akurat yang digunakan setiap kali pengambilan keputusan. (Rinda Hedwig & Gerardus Polla, Model Sistem Penjaminan Mutu & Proses Penerapannya di Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006, hal. 15)
Jika anda mempunyai pendapat berkaitan dengan Penjaminan Mutu di Universitas HKBP Nommensen maupun Penjamiman Mutu secara umum, silakan disampaikan melalui email: lpjm@nommensen.org atau budiman.sinaga@nommensen.org